Tersangka, Ahmad Yani alias Mat. Foto : Ist/IDEPUBLIK.COM
PRABUMULIH, IDEPUBLIK.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK berhasil mengungkap penjualan togel di wilayah hukumnya.
Ahmad Yani alias Mat, 46 tahun, warga RW 02/RW 01 Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat berhasil diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih di Jalan Damai Asam Kelurahan Muara Dua, Kamis, 1 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB tengah menjalani togel.
Ketika diringkus petugas, pelaku tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya. Setelah itu, bersama barang bukti 1 unit HP OPPO warna hitam dan 14 lembar kertas bertuliskan judi togel diamankan.