Modus Nyewa Mobil Untuk Angkut Durian, Malah Dijual, Pelaku Terancam 5 Tahun Bui, Ini Kasusnya!
IDEPUBLIK.COM – Andri Pratama (34) warga Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI dan Agus Setiawan warga Jalan Alipatan Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat terpaksa berurusan dengan polisi.
Pasalnya, duanya terlibat dalam kasus penggelapan mobil pick up milik Ngatimin (55) warga Jalan Air Mendidih Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Senin tanggal 14 Maret 2024.
Kasus tersebut berhasil diungkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan Kanit Pidum Ipda Akbar Rafsanjani STrK, Rabu, 19 Juni 2024.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Prabumulih.
Modus keduanya adalah menyewa mobil pick up milik korban, guna mengambil durian di daerah Semendo, Kabupaten Muara Enim. Dimana diakui korban memang sudah sering menyewa mobil miliknya.
Selama 4 hari disewa, bayaran Rp 1,5 juta. Namun, hingga saat ini mobil korban tidak juga dikembalikan hingga korban mengalami kerugian Rp 86 juta.
Akibatnya, korban pun melapor ke SPKT Polres Prabumulih dan kasusnya ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, hingga akhirnya terungkap.