PALEMBANG, IDEPUBLIK.COM – Surat Keputusan (SK) Pelantikan Pejabat Kabupaten OKU Selatan dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Terkait hal itu, pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) siap menjadi jembatan sebagai koordinasi bagi 17 Kabupaten/Kota di Sumsel dalam membantu proses legalitas pelantikan pejabat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal serupa sebenarnya tidak hanya menimpa Kabupaten OKU Selatan, dimana SK pembatalan tersebut juga terjadi pada sejumlah daerah di Indonesia.
Setidaknya ada tiga Kabupaten di Sumsel yang terdampak, yaitu Kabupaten OKU Selatan, Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara).












