PALEMBANG, IDEPUBLIK.COM – Surat Keputusan (SK) Pelantikan Pejabat Kabupaten OKU Selatan dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Terkait hal itu, pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) siap menjadi jembatan sebagai koordinasi bagi 17 Kabupaten/Kota di Sumsel dalam membantu proses legalitas pelantikan pejabat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal serupa sebenarnya tidak hanya menimpa Kabupaten OKU Selatan, dimana SK pembatalan tersebut juga terjadi pada sejumlah daerah di Indonesia.
Setidaknya ada tiga Kabupaten di Sumsel yang terdampak, yaitu Kabupaten OKU Selatan, Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan pihaknya segera menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penjelasannya.
“Posisi pelantikan dimulai dari nol lagi nanti Pemprov Sumsel akan proses melalui OPD terkait,” kata Fatoni saat menerima audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan M. Rahmatullah di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (4/5/2024).
Selain membahas SK Pejabat oleh Mendagri, Fatoni juga menyoroti soal rencana reaktivasi Bandara Gatot Subroto Way Kanan untuk segera didiskusikan lebih lanjut. Terutama terkait dengan legalitas yang menjadi tanggung jawab dari masing-masing daerah.