Tepatnya dì wilayah Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Razia dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini dìlakukan pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan peringatan tegas agar praktik pungli dan pemalakan terhadap sopir truk segera dìhentikan.
Kapolres OKU Timur, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pungli. Serta aksi premanisme yang merugikan sopir truk.
Kapolres secara langsung memberikan himbauan, agar siapa pun yang masih melakukan pungli dan pemalakan untuk segera stop.
“Jika masih tetap melanggar, jangan salahkan ya, akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Kevin Leleury SIK MSi, Sabtu 1 Februari 2025.
Selain itu, Kapolres juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memberantas aksi pungli ini.
Sehingga, kedepan tidak ada lagi aksi pungli yang mengganggu keamanan dan ketertiban dì wilayah hukum Polres OKU Timur.
“Kita akan koordinasi dengan Pemda agar aksi pungli ini tidak terjadi lagi kedepannya,” beber Kapolres. (gas).






