Dia tidak memungkiri pengakuan korban ke polisi, hingga membuatnya ditangkap dan terpaksa menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak semua tuduhan, disampaikan semuanya benar. Ada beberapa, tidak benar,” terangnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Wakapolres, Kompol Hendri SH menjelaskan, kalau pelaku, baru sekitar satu minggu mengajar di SMKN tersebut.
“Iya, pelaku diringkus di Kelurahan Karang Jaya atas perbuatannya diduga melakukan asusila terhadap siswanya sendiri. Statusnya, guru panggilan,” jelasnya.












