“Bawa persyaratan ditentukan, dan tentunya membayar biaya PNBP. Lalu, mengikuti ujian teori dan praket. Setelah, lulus baru bisa mengantongi SIM,” jelas Muthe, sapaan akrabnya
Ia membeberkan, syarat pembuatan SIM atau perpanjangan. Meliputi; membawa fotokopi KTP 2 lembar (asli dibawa), foto 3 x4 2 lembar, dan surat keterangan kesehatan.












