PALEMBANG, IDEPUBLIK.COM – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik pemerintah di Martapura, Kabupaten OKU Timur, mulai terkuak.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga orang tersangka.
Kasus yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023 ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 3,9 miliar. Dana yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Tiga Tersangka, Dua Eks Pimpinan Bank
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam skema penyaluran kredit:












