HUKUM

Dugaan Korupsi KUR Rugikan Negara Rp3,9 M di Martapura, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka

×

Dugaan Korupsi KUR Rugikan Negara Rp3,9 M di Martapura, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumsel tetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Sumsel Babel Martapura OKU Timur.FOTO: OTP/Kejati Sumsel
Kejati Sumsel tetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Sumsel Babel Martapura OKU Timur.FOTO: OTP/Kejati Sumsel

PALEMBANG, IDEPUBLIK.COM – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik pemerintah di Martapura, Kabupaten OKU Timur, mulai terkuak.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga orang tersangka.

Kasus yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023 ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 3,9 miliar. Dana yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Tiga Tersangka, Dua Eks Pimpinan Bank

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam skema penyaluran kredit: