- KS, mantan Pemimpin Cabang Bank periode 2021–2022
- SF, mantan Pemimpin Cabang Bank periode 2022–2024
- FS, debitur sekaligus pihak yang diduga menikmati aliran dana
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Dua Ditahan, Satu Dapat Dispensasi Haji
Usai ditetapkan sebagai tersangka, KS dan FS langsung ditahan di Rutan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Sementara itu, tersangka SF belum ditahan. Penyidik memberikan dispensasi dengan pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.












