HUKUM

Dugaan Korupsi KUR Rugikan Negara Rp3,9 M di Martapura, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka

×

Dugaan Korupsi KUR Rugikan Negara Rp3,9 M di Martapura, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumsel tetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Sumsel Babel Martapura OKU Timur.FOTO: OTP/Kejati Sumsel
Kejati Sumsel tetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Sumsel Babel Martapura OKU Timur.FOTO: OTP/Kejati Sumsel
  • KS, mantan Pemimpin Cabang Bank periode 2021–2022
  • SF, mantan Pemimpin Cabang Bank periode 2022–2024
  • FS, debitur sekaligus pihak yang diduga menikmati aliran dana

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Dua Ditahan, Satu Dapat Dispensasi Haji

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KS dan FS langsung ditahan di Rutan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

Sementara itu, tersangka SF belum ditahan. Penyidik memberikan dispensasi dengan pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.