Modus “Pinjam Nama” Terbongkar
Dari hasil penyidikan, terungkap modus yang digunakan adalah penyalahgunaan kewenangan jabatan. KS dan SF diduga mengarahkan bawahannya untuk meloloskan pengajuan kredit, meski tidak memenuhi syarat kelayakan.
Lebih mencengangkan, pinjaman tersebut menggunakan identitas 16 debitur berbeda dengan skema “pinjam nama”. Namun, dana KUR yang cair tidak digunakan untuk usaha rakyat, melainkan diduga sepenuhnya dikuasai oleh FS untuk membiayai proyek pribadi.
Puluhan Saksi Diperiksa
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 41 saksi guna mendalami aliran dana serta dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus ini.
Program KUR yang sejatinya dirancang untuk memperkuat ekonomi masyarakat kecil justru diduga disalahgunakan. Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas.*












