PALEMBANG, IDEPUBLIK.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Ikut serta para bupati dan wali kota serta Kejaksaan Negeri se-Sumsel terkait sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Provinsi Sumsel.
Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Griya Agung Palembang, Kamis (4/12/2025) siang.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru mengatakan Pemprov Sumsel siap mengadopsi penerapan pidana kerja sosial sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026 mendatang.
Gubernur menjelaskan, referensi penerapan pidana kerja sosial sebelumnya telah berhasil diterapkan di Provinsi Bali, tempat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel bertugas sebelumnya, bahkan telah dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Keberhasilan tersebut menjadi inspirasi bagi Sumsel untuk mengimplementasikan konsep serupa.
“Saya tertarik mengejawantahkan keberlakuan undang-undang yang akan efektif pada awal 2026 nanti. Namun tentu dibutuhkan kerja keras untuk menyamakan penerapan Perda di seluruh daerah. Sumsel sangat heterogen dari sisi suku dan agama, sehingga regulasi ini harus dapat diterima secara umum,” ujar Herman Deru.
Ia menambahkan, jika diterapkan secara maksimal, pidana kerja sosial berpotensi menekan tingginya biaya operasional lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan survei tahun 2018, biaya makan narapidana secara nasional mencapai sekitar Rp2 triliun dan diyakini terus meningkat seiring kenaikan harga serta bertambahnya jumlah penghuni lapas.












