Tak lama, Tim Opsnal Beruang Madu pimpinan Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus SH langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti. Dan, diamankan ke Polsek Prabumulih Barat guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu A Rafiq SIP membenarkan hal itu.
“Motif pelaku TP, kini sudah diamankan berikut barang bukti. Karena, pelaku tidak memiliki uang memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga korban nekat melakukan perampasan HP terhadap korban sedang duduk di TKP,” jelas Rafiq.
Kata dia, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun. “Proses hukumnya, tengah berjalan. Dan, pelaku TP masih diperiksa secara intensif guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (rin)












