ANIAYA : Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat ringkus pelaku penganiayaan, Rediansyah, 22 tahun, Senin. Foto : Ist/IDEPUBLIK.COM
PRABUMULIH, IDEPUBLIK.COM – Jajaran Polsek Prabumulih Barat melalui Tim Beruang Madu berhasil mengungkap kasus penganiayaan Pasal 351 KUHP, menimpa Temi Saputra, 23 tahun warga Jalan Rel KAI Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.
Terjadi Kamis, 04 April 2024, sekitar pukul 18.05 WIB di Jalan Pelda Saibi Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.












