Ia menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Terancam pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)
Beranda
HUKUM
Tak Senang Dilihat, Aniaya Jukir. Rediansyah Dibekuk Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat
Tak Senang Dilihat, Aniaya Jukir. Rediansyah Dibekuk Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat
idepublik2 min baca












