HUKUMSUMSEL

Tak Senang Dilihat, Aniaya Jukir. Rediansyah Dibekuk Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat

×

Tak Senang Dilihat, Aniaya Jukir. Rediansyah Dibekuk Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat

Sebarkan artikel ini

Ia menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Terancam pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)