OKU TIMUR

Angka Perceraian di OKU Timur Masih Memprihatinkan, Ini Penyebabnya

×

Angka Perceraian di OKU Timur Masih Memprihatinkan, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Kepala Pengadilan Agama Martapura, Yunizar Hidayati, S.Hi
Kepala Pengadilan Agama Martapura, Yunizar Hidayati, S.Hi. Foto: ist/idsumsel.com

Hal ini menjadi pemicu retaknya rumah tangga hingga menyebabkan cek-cok dan berujung dengan perceraian

“Ada juga kasus perceraian karena judi online atau slot. Angkanya mencapai 20 persen. Jadi lumayan banyaklah,” paparnya.

Yunizar menyampaikan, kasus perceraian dì Kabupaten OKU Timur ini terbilang cukup unik. Pasalnya, jika musim tanam berlangsung, kasusnya justru meningkat.

Namun, jika musim panen hasil pertanian, justru kasusnya lebih sedikit. Selain itu, rata-rata istri menggugat cerai suaminya.

Yang bercerai ini sambungnya, berkisar usia 30 sampai 40 tahun. Karena ekonomi kurang untuk menunjang kehidupan keluarga, istri lalu meninggalkan suaminya.

“Ada yang tanpa sebab lalu kabur meninggalkan pasangan. Ada juga karena KDRT dìpicu pertengkaran terus menerus,” bebernya.

Yunizar menambahkan, sebenarnya Pengadilan Agama lebih menekankan untuk melakukan mediasi dalam menangani kasus percerain. Sebab, perceraian merupakan penyelesaian terakhir.

“Untuk menekan angka perceraian harus ada peran banyak pihak. Mulai dari pihak desa, kecamatan hingga Pemkab OKU Timur,” tegasnya.