OKU TIMUR

Angka Perceraian di OKU Timur Masih Memprihatinkan, Ini Penyebabnya

×

Angka Perceraian di OKU Timur Masih Memprihatinkan, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Kepala Pengadilan Agama Martapura, Yunizar Hidayati, S.Hi
Kepala Pengadilan Agama Martapura, Yunizar Hidayati, S.Hi. Foto: ist/idsumsel.com

Pihaknya berharap, Pemkab OKU Timur bisa turut mensosialisasikan pernikahan secara dini. Hal ini sebagai upaya menurunkan angka perceraian.

Selain itu, ia juga meminta agar perangkat desa dapat melakukan pencegahan sedini mungkin dengan cara menjadi mediator. Saat ada pasangan yang hendak bercerai.

“Kami meminta agar pihak RT dan RW dapat menggalakkan perdamaian bagi pasangan yang ingin bercerai. Ini merupakan bentuk pencegahan secara dìni,” jelasnya.

Yunizar mengatakan, secara keseluruhan perkara yang dìterima Pengadilan Agama kelas II Martapura selama 2023 sebanyak 1.297.

“Jumlah ini tetap mengalami penurunan dari tahun 2022, yang mencapai 1.451 perkara,” pungkasnya. (gas).