“Menggunakan knalpot brong merupakan pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285 ayat 1 dapat dipidana selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu,” jelasnya.
Mari bersama-sama menjunjung tinggi etika berlalu lintas. Stop membuat, menjual serta menggunakan knalpot brong.
“Masyarakat OKU Timur jangan mengaku gaul kalau masih memakai knalpot brong,” pungkasnya.*