Dalam laporannya, Kepala Bagian Kesra Setda OKU Timur Drs. H. Syukran selaku Ketua Panitia menyampaikan, “Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah, dalam hal ini Bapak Bupati peduli terhadap permasalahan buku nikah, yang dapat menjadi kendala bagi pasangan suami istri maupun bagi keturunannya. Isbat Nikah Terpadu ini merupakan kerjasama pemerintah dengan Pengadilan Agama kelas II Martapura dan Kemenag OKU Timur dimana zona 4 sebanyak 119 pasangan”.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura, Yunizar Hidayati, S.HI menyampaikan, “Alhamdulillah hari ini kita sudah sampai pada Zona IV Pelaksanaan Pelayanan Isbat Nikah Terpadu yang diikuti oleh 4 Kecamatan. Pengesahan Status Perkawinan ini dikarenakan pernikahan itu mutlak harus tercatat sehingga administrasi kependudukan juga bisa ditertibkan”.
Dalam pidatonya tersebut, Yunizar Hidayati berpesan kepada semua pasangan yang mengikuti Isbat Nikah agar mengikuti petunjuk yang telah ditentukan oleh panitia, karena menurutnya tidak semua permohonan pengesahan status perkawinan bisa dikabulkan. Ia menjelaskan tahapan dan ketentuan dalam proses sidang isbat nikah hingga menerima salinan penetapan yang akan menjadi syarat KUA untuk menerbitkan Akta Pernikahan ataupun Buku Nikah.












