HEADLINEOKU TIMUR

Bupati Enos Tutup Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023 di Zona IV

×

Bupati Enos Tutup Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023 di Zona IV

Sebarkan artikel ini
Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023 di Kabupaten OKU Timur telah memasuki wilayah Zona IV yang meliputi Kecamatan Madang Suku I, Madang Suku II, Semendawai Barat dan Cempaka.
Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023 di Kabupaten OKU Timur telah memasuki wilayah Zona IV yang meliputi Kecamatan Madang Suku I, Madang Suku II, Semendawai Barat dan Cempaka. Foto: Diskominfo OKUT

Dalam laporannya, Kepala Bagian Kesra Setda OKU Timur Drs. H. Syukran selaku Ketua Panitia menyampaikan, “Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah, dalam hal ini Bapak Bupati peduli terhadap permasalahan buku nikah, yang dapat menjadi kendala bagi pasangan suami istri maupun bagi keturunannya. Isbat Nikah Terpadu ini merupakan kerjasama pemerintah dengan Pengadilan Agama kelas II Martapura dan Kemenag OKU Timur dimana zona 4 sebanyak 119 pasangan”.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura, Yunizar Hidayati, S.HI menyampaikan, “Alhamdulillah hari ini kita sudah sampai pada Zona IV Pelaksanaan Pelayanan Isbat Nikah Terpadu yang diikuti oleh 4 Kecamatan. Pengesahan Status Perkawinan ini dikarenakan pernikahan itu mutlak harus tercatat sehingga administrasi kependudukan juga bisa ditertibkan”.

Dalam pidatonya tersebut, Yunizar Hidayati berpesan kepada semua pasangan yang mengikuti Isbat Nikah agar mengikuti petunjuk yang telah ditentukan oleh panitia, karena menurutnya tidak semua permohonan pengesahan status perkawinan bisa dikabulkan. Ia menjelaskan tahapan dan ketentuan dalam proses sidang isbat nikah hingga menerima salinan penetapan yang akan menjadi syarat KUA untuk menerbitkan Akta Pernikahan ataupun Buku Nikah.