BATURAJA, IDEPUBLIK.COM – Pelarian Edi berakhir. Warga Perum. Mini Asri Cor Beton Kelurahan Batukuning Kecamatan Baturaja Barat sempat menjadi buronan Polres OKU.
Kasus penjualan sepeda motor pinjaman yang dilakukannya 2022 lalu, menjadikannya buronan selama satu tahun.
Edi menyewa sepeda motor Suzuki Thunder BG 4317 NN dengan biaya sewa Rp. 25 ribu / hari dan pada hari tertentu kendaraan tersebut harus sudah kembali.
Sepeda motor yang direntalnya itu, ia jualkan kepada orang yang tak dikenalnya di depan rumah orangtuanya di Perum Mini Asri. Setelah menjualkan kendaraan rentalan itu, Edi langsung kabur ke Jambi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 3.000.000, dan kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Lubuk Batang.