Jakarta – KPK menetapkan dua hakim agung tersangka korupsi yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Oleh sebab itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) meminta KPK membuka Posko Korban Hakim Agung.
“KPK harus membuka ‘posko pengaduan’ khusus korban putusan hakim, untuk menggali infomasi, fakta dan bukti produk dari hakim pengadilan maupun hakim agung yang terindikasi korupsi melalui pertimbangan dan amar putusan. Hal mana tidak ter-“akomodasi” di Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial hanya melalui mekanisme “koordinasi”,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangan persnya, Kamis (17/11/2022).
Menurut PBHI, putusan menjadi produk hukum bermasalah yang penuh kejanggalan dalam pertimbangan hakim dan amarnya. Sehingga, apabila putusan hakim didasarkan pada ‘pesanan’ dari perbuatan korupsi (suap), maka tidak akan terwujud cita-cita keadilan dan kemanfaatan. Hanya ada Kepastian Hukum.