EKONOMI

Cek Yuk…Harga Emas Antam Hari Ini Terpantau Kinclong

×

Cek Yuk…Harga Emas Antam Hari Ini Terpantau Kinclong

Sebarkan artikel ini
harga emas
Ilustrasi harga emas antam. Foto: ist/net

Jangan lupa, dalam transaski harga jual ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

 

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Dengan harga emas yang mengalami kenaikan ini memberi peluang bagi kalian yang menginvestasikan emasnya.

Dimana dengan investasi emas, maka kapanpun kebutuhan yang akan kita erlukan dapat terakomodir, karena setiap saat harga emas selalu bersahabat.*