KRIMINALSUMSEL

Curi HP, RA Urung Lebaran, Ditangkap Tim Singo Timur

×

Curi HP, RA Urung Lebaran, Ditangkap Tim Singo Timur

Sebarkan artikel ini

Kata dia, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun. Kasusnya, masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tutupnya. (rin)