HUKUM

Dipicu Api Cemburu dan Sakit Hati, Habisi Nyawa Pacar, Kurang 12 Jam Polisi Bekuk Pelakunya

×

Dipicu Api Cemburu dan Sakit Hati, Habisi Nyawa Pacar, Kurang 12 Jam Polisi Bekuk Pelakunya

Sebarkan artikel ini
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, Waka Polres Kompol Polin Pakpahan didampingi sejumlah perwira melakukan press realese ungkap kasus pembunhan, Jum’at 21 Juni 2024 di Mapolres. Foto: ist
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, Waka Polres Kompol Polin Pakpahan didampingi sejumlah perwira melakukan press realese ungkap kasus pembunhan, Jum’at 21 Juni 2024 di Mapolres. Foto: ist

“Indetitas mayat tersebut berinisial UA (16), warga Kemang Raya, Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur. Korban merupakan pelajar SMK,” katanya.

Berdasarkan Keterangan Bapak Korban Suyanto menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, sekitarpukul 10.00 Wib, korban meninggalkan rumah dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scopy Warna Putih.

“Saat pergi korban tidak lagi berpamitan hingga pagi hari Kamis tanggal 20 Juni 2024, korban tidak pulang ke rumah,” jelas bapak korban dihadapan Polisi.

Akibat kejadian tersebut, bapak korban melaporkan kejadian tersebut ke Perangkat Desa.

“Hingga mendengar Info dari masyarakat dan Medsos adanya sesosok mayat yang ditemukan di kebun Karet Desa Tebing Sari Mulya Kecamatan Belitang Madang Raya, setelah melihat photo dan mendatangi RSUD OKU Timur, Tulus ayu selanjutnya melihat Jenazah tersebut benar anaknya yg telah hilang tidak pulang ke rumah dari hari Rabu kemarin,” jelasnya.

Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan Takdir serta atas permintaan pihak keluarga keberatan jenazah dibawa ke Rumah Sakit dan pihak keluarga menolak untuk dilakukan Visum / Autopsi serta di tuangkan dengan surat pernyataan dari pihak keluarga.