Grebek Pembuatan Senjata Api Rakitan, Tiga Tersangka Tak Berkutik, Langsung Diamnakan Polisi
Sebarkan artikel ini
“Ketiga tersangka dan barang bukti telah berada d i Mapolres OKU Timur. Pelaku tersebut terancam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” bebernya. (gas/idsumsel.com).