HEADLINESUMSEL

Gubernur Bersama Unsur Pimpinan DPRD Sumsel Tandatangani Nota Kesempakatan Perubahan KUA dan PPAS Ta 2023

×

Gubernur Bersama Unsur Pimpinan DPRD Sumsel Tandatangani Nota Kesempakatan Perubahan KUA dan PPAS Ta 2023

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumsel H Herman Deru bersama unsur pimpinan DPRD Provinsi Sumsel mendandatangani nota kesepakatan bersama terhadap perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023bertempat diruang sidang paripurna DPRS Sumsel, Kamis (3/8).
Gubernur Sumsel H Herman Deru bersama unsur pimpinan DPRD Provinsi Sumsel mendandatangani nota kesepakatan bersama terhadap perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023bertempat diruang sidang paripurna DPRS Sumsel, Kamis (3/8). Foto: Humas Pemprv Sumsel

Sementara untuk pembiayaan daerah yang meliputi Penerimaan Pembiayaan pada\ Rancangan Perubahan direncanakan sebesar Rp.322.917.042.473,00,- mengalami peningkatan sebesar Rp.189.698.302.461,00 atau 142,40% jika dibanding dengan sebelum perubahan sebesar Rp.133.218.740.012,00,-.

“Sedangkan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun anggaran 2023, Pengeluaran Pembiayaan tidak mengalami perubahan sebesar 366 Miliyar Rupiah,” terangnya.

Herman Deru mengatakan Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 tantang Pendoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

“Dokumen Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, ditunjuk untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran berdasarkan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 yaitu pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya komposisi anggaran belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD Prov. Sumsel tahun anggaran 2023 masih didominasi oleh belanja wajib pelayanan dasar pendidikan, kesehatan dan Infrastruktur.