Demikian juga, pengecer BBM tidak melakukan penimbunan BBM dalam skala besar. Karena, hal itu melanggar aturan dan ketentuan.
“Iya, pengelola SPBU dan juga pengecer BBM di wilayah kita. Diberikan imbauan, agar tidak melakukan penimbunan BBM, karena akan sangat merugikan masyarakat. Bisa memicu kelangkaan dan harga mahal tentunya,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Ipda Santi Wijaya SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH, belum lama ini.












