Pada kesempatan ini, Bupati Enos mengungkapkan rasa haru dan bahagianya karena dapat membantu masyarakat untuk mengesahkan pernikahannya di mata hukum.
Bupati menceritakan, semenjak dirinya menjabat sebagai Kepala Daerah, dirinya mendapatkan laporan dari Ketua Pengadilan Agama bahwa terdapat lebih dari 1.200 pasutri belum tercatat di KUA, “Maka dari itu saya menggandeng lembaga bantuan hukum dan Pengadilan Agama Martapura dalam melaksanakan Isbat Nikah ini” imbuhnya.
Dirinya berharap, setelah mendapatkan buku nikah, 88 pasutri ini dapat menjadi pasangan yang sakinah, mawaddah dan warohmah, “Semoga menjadi keluarga yang bisa memberi dan menerima, menjadi keluarga yang bisa memancarkan cahaya kebahagiaan bagi kedua keluarga besar” harap Bupati.












