Tidak hanya pendampingan hukum, khususnya, masalah tidak pidana umum bisa diselesaikan memakai Restoratif Justice atau RJ. “Hal itu diberikan dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dari dalam hati,” tutupnya. (rin)
Jadi Nara Sumber Sosialisasi Gratifikasi, Ini Pesan Kajari Prabumulih
idepublik2 min baca












