Inkra, Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti Hasil Kriminal Narkoba
IDEPUBLIK.COM – Barang bukti hasil kriminal dan narkoba sejak Nopember 2023 hingga Mei 2024, telah dinyatakan incracth karena telah diputus pengadilan.
Rabu, 14 Agustus 2024, mengundang pihak terkait, Kejari Prabumulih melakukan pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari.












