HUKUM

Inkra, Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti Hasil Kriminal Narkoba

×

Inkra, Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti Hasil Kriminal Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kajari Prabumulih dan instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM
Kajari Prabumulih dan instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM

Inkra, Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti Hasil Kriminal Narkoba

IDEPUBLIK.COM – Barang bukti hasil kriminal dan narkoba sejak Nopember 2023 hingga Mei 2024, telah dinyatakan incracth karena telah diputus pengadilan.

Rabu, 14 Agustus 2024, mengundang pihak terkait, Kejari Prabumulih melakukan pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari.

Barang bukti narkoba dimusnahkan, cara diblender. Sedangkan, barang lainnya dibakar dan digerinda.

Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH didampingi Kasi PB3R, Faisyal Basni SH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin memang. Kata dia, ke depan akan dilakukan secara rutin setiap 3 bulan sekali.

“Sabu sebanyak 105 paket (120,9 grm), ineks 1 ½ gram (0,442 gram), ganja 2 paket (17,98 gram), alat hisap dan lainnya ada 35 buah kita musnahkan hari ini diblender. Termasuk, sejumlah barang bukti lainnya seperti parang, senpi, HP, serta lainnya juga kita musnahkan dibakar dan digerinda,” terangnya.

Ungkapnya, pemusnahan barang bukti ini memang menjadi kewenangan Kejari Prabumulih dalam rangka menghindari hal-hal tidak diinginkan. Apalagi, barang bukti dimusnahkan memang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kegiatan ini, juga bagian dari penegakkan hukum kita lakukan. Dalam rangka mendukung program Pemkot Prabumulih, dan menciptakan situasi dan kondisi aman dan kondusif di Kota Nanas ini,” jelasnya.