HEADLINEHUKUMSUMSEL

Jumat Curhat, Satbinmas Polres Prabumulih Imbau Ini

×

Jumat Curhat, Satbinmas Polres Prabumulih Imbau Ini

Sebarkan artikel ini

Lalu, diingatkannya, menjelang pemilu 2024 agar tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita hoax, mari bersama-sama menciptakan pemilu damai. “Menyebar berita hoax, bisa dikenakan pidana penjara lewat UU ITE,” jelasnya.

Kata dia, jika ada gangguan kamtibmas hendaknya para tukang ojek agar segera melaporkan kepada polsek atau Polres. “Bahkan, para Bhabinkamtibmas siap merespon jika ada gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (rin)