Kejari Lakukan Pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Bakal Ada Tersangka Baru?
IDEPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur kembali membidik tersangka baru, terhadap kasus korupsi dana hibah Bawasu OKU Timur tahun anggaran 2019-2020.
Hal ini dìtegaskan Kepala Kejaksaan (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah SH MHum saat press release dalam rangka Hari Bhakti Adiyaksa ke 64, Senin 22 Juli 2024.
Kajari mengatakan, dalam fakta persidangan sebelumnya dìtemukan alat bukti baru yang mengarah terhadap penambahan tersangka.
Sehingga Kejari OKU Timur kembali melakukan pengembangan penyelidikan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan Kejari akan segera menetapkan tersangka baru.
“Saat ini kita masih mengembangkan perkara penggunaan dana hibah bawaslu. Secepatnya kita akan menetapkan tersangka baru,” paparnya dikutip dari idsumsel.com.
Dìketahui, kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp16,5 miliar.
Dana tersebut dìperuntukan untuk pengawasan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019 hingga tahun 2021.
Dari dana hibah tahun 2019-2020 sebesar Rp 16,5 milliar, Kejari OKU Timur menemukan kerugian negara sekitar Rp 4,5 milliar.
Selain itu, Kejari telah menetapkan tiga tersangka yakni, Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 – Juli 2020).
Kemudian, Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).
Bahkan, Kejari juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312). Uang tunai tersebut dìsita Kejari dari tangan tiga tersangka.