HUKUMKRIMINALSUMSEL

Maling Sekarung Bawang Putih dan Sepeda Motor, Hengki Saputra Diringkus Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat

×

Maling Sekarung Bawang Putih dan Sepeda Motor, Hengki Saputra Diringkus Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat

Sebarkan artikel ini

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti, kini proses hukumnya tengah berjalan,” tandasnya.

Kata dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Diancam, 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)