KRIMINALSUMSEL

Pelaku Pembacokan Serahkan Diri, Tim Elang Muara Polsek Cambai dan Tim Gurita Polres Prabumulih Jemput dan Langsung Amankan

×

Pelaku Pembacokan Serahkan Diri, Tim Elang Muara Polsek Cambai dan Tim Gurita Polres Prabumulih Jemput dan Langsung Amankan

Sebarkan artikel ini

Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Unit Reskrim Polsek Cambai dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih. “Pelaku diancam penjara di atas 5 tahun,” tutupnya. (rin)