Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Unit Reskrim Polsek Cambai dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih. “Pelaku diancam penjara di atas 5 tahun,” tutupnya. (rin)
Pelaku Pembacokan Serahkan Diri, Tim Elang Muara Polsek Cambai dan Tim Gurita Polres Prabumulih Jemput dan Langsung Amankan












