HEADLINEHUKUMSUMSEL

Perkosa ABG, Diringkus Unit PPA Polres Prabumulih, FAP Masuk Bui

×

Perkosa ABG, Diringkus Unit PPA Polres Prabumulih, FAP Masuk Bui

Sebarkan artikel ini

RINGKUS : Tim Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih meringkus pelaku persetubuhan ABG, FAP, 19 tahun, Kamis. Foto : Ist/IP.COM

PRABUMULIH, IP.COM – FAP, 19 tahun, warga Kecamatan Prabumulih Timur, pelaku pemerkosaan ABG dan mengaulinya hingga 10 kali akhirnya ditangkap jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Kamis, 24 Agustus 2023.

Ia dilaporkan PUM, 50 tahun, ortu dari ABG, RM, 19 tahun warga Kecamatan Prabumulih Timur kepada SPKT Polres Prabumulih hingga kasusnya ditangani Unit PPA Polres Prabumulih.

FAP diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Prabumuli ketika ia sedang melintas di Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Setelah itu dibawa ke Polres Prabumulih guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kronologis kejadian, bermula FAP mengajak korban, RM membeli kalung dikontrakan temannya. Setelah, sampai dikontrakannya menyuruh temannya pergi. Kondisi itulah, membuat FAP langsung menarik tangan korban kekamar dan langsung menyetubuhi korban secara paksa. Usai, kejadian tersebut setidaknya sudah lebih kurang 10 kali melakukannya dari 2021 sampai 2023.