Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno R STrK MSi dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Betul, pelaku pemerkosaan anak dibawa umur sudah kita amankan. Kini, proses hukumnya tengah berjalan,” beber Dimas.
Lanjutnya, 1 unit HP merk Vivo Y12 warna merah, sebagai barang bukti, telah diamankan guna menjerat pelaku. “FAP, diancam Pasal 81 UU NO 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya, di atas 15 tahun,” tutupnya. (rin)












