Sebagaimana diketahui, sudah terdapat Surat Edaran (SE) dari Gubernur Sumsel nomor 550 Tanggal 20 Maret 2024.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kendaraan truk tidak boleh melintas terhitung pukul 09.00 WIB pada tanggal 5 April 2024 hingga 16 April 2024 mendatang.
“Makanya truk yang masih melintas di jalan kita pinggirkan bahkan ada yang diputar balik. Kalau yang dipinggirkan nanti saat sudah lengang baru bisa kita minta jalan lagi,” beber Fatoni.
Fatoni mengimbau agar semua kendaraan truk untuk tidak melintas kecuali bus pengangkut penumpang, truk – truk pengangkut sembako dan bahan bakar.












