HEADLINEHUKUMSUMSEL

Sempat Kabur, Tim Gurita Polres Prabumulih Ringkus Resedivis Pencurian Besi Rel

×

Sempat Kabur, Tim Gurita Polres Prabumulih Ringkus Resedivis Pencurian Besi Rel

Sebarkan artikel ini

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Kata dia, ancamannya di atas 5 tahun penjara. “Kita terus menyelidiki dan mengembangkan kasusnya,” tutupnya. (rin)