Rencana penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut terungkap tertuang dalam Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disetujui DPRD bersama Gubernur Sumsel pada sidang paripurna DPRD Sumsel, Kamis (3/8) lalu.
Selanjutnya Raperda yang telah disetujui bersama tersebut akan dimintakan persetujuan atau verifikasi ke Mendagri.












