SUMSEL

Tanda Tangani Deklarasi Penyepakatan Dokumen Final Pasca Konsultasi Publik Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir

×

Tanda Tangani Deklarasi Penyepakatan Dokumen Final Pasca Konsultasi Publik Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir

Sebarkan artikel ini
Plh Sekda Edward Candra Bersama Tim Pokja RZWP-3-K Tanda Tangani Deklarasi Penyepakatan Dokumen Final Pasca Konsultasi Publik Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir
Plh Sekda Edward Candra Bersama Tim Pokja RZWP-3-K Tanda Tangani Deklarasi Penyepakatan Dokumen Final Pasca Konsultasi Publik Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir. Foto: Humas Pemprov Sumsel

“Berikutnya yaitu Konsultasi Teknis (Pasal 71) dan menuju pasal terakhir penyusunan RZWP-3-K yaitu pasal 72 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” tandasnya.

Sementara itu Direktur Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, yang diwakili Moch Yusuf Eko Buditomo menyampaikan tata cara Perubahan Dokumen MTTP/RZIWP-3_K yang telah mendapatkan persetujuan teknis menteri kelautan dan perikanan Yaitu Pimpinan Daerah/Gubernur bersurat ke KPP perihal pencabutan surat pernyataan tidak berubah/perubahan (Tembusan : Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, KPK).

Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Balasan KKP terkait Proses Penyusunan MTPP/RZWP3Z. Mekanisme dilakukan sebagaimana dalam Permen KP 28/2021 Pasal 59-72

“Sumsel menjadi satu-satunya provinsi yang ada perubahan pada materi teknis. Untuk itu kami akan mencoba melakukan percepatan prosesnya yang sesuai aturan dan prinsip keterbukaan. Sumsel sudah melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Dan dinilai sudah proaktif secara proses surat,” ungkapnya.

Ia mengatakan Deklarasi ini merupakan kesepakatan bahwa ini adalah dokumen final yang diajukan oleh Sumsel terhadap dokumen dan peta, kehadiran pihaknya dalam kegiatan ini adalah sebagai saksi dari komitmen Pokja Sumsel.