Terkait Larangan Mengangkat Staf Khusus, Ini Kata Bupati OKU Timur H. Lanosin
OKU TIMUR, IDEPUBLIK.COM – Kepala daerah dilarang mengangkat tenaga ahli ataupun staf khusus (Stafsus).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu.
Lantas bagaimana dengan kepala daerah setingkat bupati/walikota? Menanggapi hal ini, Bupati OKU Timur H. Lanosin mengaku masih menunggu Namun, dìrinya masih menunggu intruksi tersuratnya (surat resmi).