Sebelumnya, Oknum Kabid Dinsos Prabumulih, Muksona, telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 8, 9 atau 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2021 tentang Tipikor. “Terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, proses hukumnya sejauh ini masih terus berjalan,” ucapnya. (rin)
Tersangka Dugaan Korupsi e-Warung Dinsos Prabumulih, Segera Jalani Sidang Perdana









