Tersangka. SK, DH, dan DI. Foto : IP.COM
PRABUMULIH, IP.COM – Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM Subsidi jenis bio solar, dan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti.
Dia adalah, DH, 38 tahun, Kabupaten OKUS. Lalu, DS, 36 tahun, Kabupaten OKU. Dan, DI, 37 tahun, Kabupaten Lampung Barat.












