Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat membenarkan hal itu. “Iya benar, kasus penyalahgunaan BBM Subsidi jenis bio solar tengah ditangani Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih,” terangnya.
Kata Bang Jabat, tiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif guna penyelidikan dan pengembangan kasus selanjutnya. “Dijerat Pasal penyalahgunaan BBM Subsidi, ancamannya di atas 5 tahun,” pungkasnya. (rin)












