Membuat Reza Aprianto alias Keteng, 22 tahun, warga Jalan Arimbi RT 04/ RW 05 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur berurusan pihak kepolisian, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
Setelah dilakukan penyelidikan, dibawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Mas Suprayitno R STrK MSi bersama Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH pada Rabu, 8 Agustus 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. Ia berhasil diringkus di rumahnya, tanpa perlawanan.












