Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Ipda Santi Wijaya SH MH didampingi Kanit Reskrim, Aipda M Agustino membenarkan hal itu. “Ini hasil pengembangan kita, satu pelaku lagi berhasik diringkus,” ujarnya.
Kata dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)












