Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo mengatakan, modus pelaku Joli Saputra dan ED (DPO) mendatangi usaha sate korban beralasan mau beli es dan sate.
“Dimana pelaku Joli Saputra berperan mengalihkan perhatian penjual, sedangkan pelaku lain ED (DPO ) mengambil Hp milik korban saat itu ditaruh di atas meja dagangan dan setelah berhasil mengambil HP tersebut kemudian pelaku ED langsung memanggil pelaku Joli Saputra mengajaknya segera pergi meninggalkan lokasi,” tukasnya.
Kata Herry, korban baru menyadari kejadian dialami dan setelah mengecek kamera CCTV dan korban mengenali pelaku JolI terekam kamera CCTV dan melaporkan kejadian ke Polsek Prabumulih Timur. “Joli Saputra sudah tertangkap dan dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan ED masih diburu petugas,” pungkasnya. (rin)












