Akibat kejadian itu, korban luka memar dan melaporkan kejadian itu dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih dan kasusnya ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih.
Karena, tidak memenuhi panggilan penyidik 2 kali. Akhirnya, Tim Riksa Pidum Satreskrim Polres Prabumulih menjemput paksa pelaku di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Senin, 28 Agustus 2023.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, digiring ke Mapolsek Prabumulih Barat. Kasusnya, kini dalam proses hukum Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih.








