“Yang paling penting harus legal aspek dan transparansi makin ditingkatkan,” harapnya.
Sementara Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode 2019 – 2021, Roni Dwi Susanto, dalam paparan integritas, komunikasi, dan perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ) dalam mendukung program pembangunan Provinsi Sumsel menegaskan, barang atau jasa yang diadakan harus bermanfaat sesuai peruntukannya atau harus efektif, kemudian pengadaan barang atau jasa harus menggunakan sumber daya yang efisien.
“Para pelaksana harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan, serta harus mematuhi peraturan yang berlaku,” jelasnya.












