RINGKUS : Tersangka penipuan, Samiruddim alias Samir alias Heri, 55 tahun diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih, Jumat. Foto : Ist/IP.COM
PRABUMULIH, IP.COM – Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, pimpinan Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk MSi berhasil mengungkap modus penipuan pengandaan uang.
Tersangkanya, Samiruddin alias Heri alias Samir, 55 tahun, warga Desa Talang Balai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus Tim Gurita, Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 WIB tengah berada di Desa Ibul, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Tersangka Samir, dilaporkan korbannya, Tohana, 24 tahun, warga Dusun II Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ke SPKT Polres Prabumulih, akibat kejadian itu korban merugi Rp 40 juta.