Memaksakan perkawinan terhgadap perempuan dengan latar ekonomi maupun budaya menjadi hal yang dilumrahkan, bahkan terhadap anak di bawah umur sekalipun. Pelecehan-pelecehan baik fisik maupun non fisik seolah suatu hal yang wajar diterima oleh perempuan karena bagaimana ia berpenampilan.
Sebab adanya belenggu budaya patriarki tersebut maka tindak kekerasan seksual selalu terjadi. Oleh karena itulah persoalan tersebut tidak mampu mengubah budaya untuk meminimalisir tindakan kekerasan seksual di Indonesia.
Untuk mengubah budaya dari budaya patriarki memang bukan suatu hal yang mudah, namun mengubah budaya itu perlu dilakukan.
Upaya pemerintah untuk merubah budaya patriarki yang cenderung merugikan perempuan dan melanggengkan praktek kekerasan seksual di masyarakat salah satunya dalah dengan menyempurnakan instrumen peraturan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana sekaligus menyelenggarakan pemenuhan hak-hak atas korbannya.
Yaitu dengan di sahkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai alat pembaharuan masyarakat di mana hukum diharapkan dapat berperan mengubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.
Karena hukumlah yang seharusnya menjadi instrumen/alat untuk mengarahkan masyarakat menuju pada sasaran yang hendak dicapai, bahkan untuk menghilangkan berbagai kebiasaan masyarakat yang bersifat negatif terkait kekerasan seksual di maysrakat.
UU TPKS menyediakan kebaruan pengertian definisi kekerasan seksual yang lebih rinci, dan konsep mekanisme penanganan serta pelindungan yang lebih kongkrit bagi pemuliaan korban kekerasan seksual.
Selain mengakomodir bentuk-bentuk ke kerasan seksual yang sebelumnya diatur dalam KUHP, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang PKDRT, Undang-undangn ITE serta Pronografi, UU TPKS juga merumuskan 9 (sembilan) jenis tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya belum diatur yakni, pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Dengan adanya pengaturan yang spesifik mengenai ruang lingkup ini dapat dimaknai bahwa UU TPKS hendak mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan yang termasuk ke dalam perbuatan tindak pidana, namun sebelumnya tidak diatur di dalam KUHP maupun undang-undang lain.
Ketentuan yang demikian ini menunjukkan bahwa UU TPKS merupakan wujud hadir pemerintah dalam mengatasi permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan.
Berbeda halnya dengan KUHP yang memandang bahwa kasus kekerasan seksual seperti perkosaan dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma kesusilaan semata.






