OPINI

UNDANG-UNDANG TPKS SEBAGAI ALAT PENDOBRAK PATRIARKI

×

UNDANG-UNDANG TPKS SEBAGAI ALAT PENDOBRAK PATRIARKI

Sebarkan artikel ini

Memaksakan perkawinan terhgadap perempuan dengan latar ekonomi maupun budaya menjadi hal yang dilumrahkan, bahkan terhadap anak di bawah umur sekalipun. Pelecehan-pelecehan baik fisik maupun non fisik seolah suatu hal yang wajar diterima oleh perempuan karena bagaimana ia berpenampilan.

Sebab adanya belenggu budaya patriarki tersebut maka tindak kekerasan seksual selalu terjadi. Oleh karena itulah persoalan tersebut tidak mampu mengubah budaya untuk meminimalisir tindakan kekerasan seksual di Indonesia.

Untuk mengubah budaya dari budaya patriarki memang bukan suatu hal yang mudah, namun mengubah budaya itu perlu dilakukan.

Upaya pemerintah untuk merubah budaya patriarki yang cenderung merugikan perempuan dan melanggengkan praktek kekerasan seksual di masyarakat salah satunya dalah dengan menyempurnakan instrumen peraturan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana sekaligus menyelenggarakan pemenuhan hak-hak atas korbannya.

Yaitu dengan di sahkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai alat pembaharuan masyarakat di mana hukum diharapkan dapat berperan mengubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.